Rangkuman PPKn Kelas X
Rangkuman
Materi PPKn Kelas x
A.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1.
Bentuk Negara
Pemakaian istilah bentuk negara masih
memiliki perbedaan dan belum ada keseragaman. Istilah bentuk negara dipakai
untuk kerajaan dan republik serta ada pula yang dipakai untuk negara kesatuan
dan negara federal atau serikat.
Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda,
yaitu “staatvormen”. Menurut R. Kranenburg dalam bukunya Algemene
Staatsleer, istilah bentuk negara diartikan sebagai “monarchieen”
(monarki) dan “republieken” (republik). Pendapat yang sama dikemukakan oleh Niccolo
Machiavelli, yang mengemukakan bentuk negara menjadi 2 (dua) yaitu monarki
dan republik.
Pada
negara serikat (federal) ditandai dengan beberapa karakteristik yang khas,
yaitu:
1) adanya supremasi konstitusi federal,
2) adanya pemencaran kekuasaan antara negara serikat
dengan negara bagian, dan
3) adanya suatu kekuasaan
tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul
antara negara serikat dan negara bagian.
2. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah
suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah
pusat yang mengatur seluruh daerah sebagai bagian dari negara.
Berikut adalah beberapa pengertian
negara kesatuan menurut para ahli, di antaranya sebagai berikut.
a. C.F. Strong, dalam
bukunya Modern Political Constitutions, negara kesatuan merupakan bentuk
negara yang memiliki kedaulatan tertingggi berada di tangan pemerintah pusat.
b. Moh. Kusnadi dan
Harmaily Ibrahim, dalam bukunya Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia,
negara kesatuan adalah negara yang susunan negaranya hanya terdiri atas satu
negara saja dan tidak dikenal adanya negara di dalam negara.
c. Abu Daud Busroh, dalam bukunya Ilmu
Negara, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa
negara, melainkan negara bersifat tunggal dan tidak ada negara dalam negara.
Berdasarkan hal tersebut di atas,
dalam praktiknya negara kesatuan memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut.
1.
Negara kesatuan secara struktural lebih sederhana.
2.
Bagi negara Indonesia, yang tingkat pendidikan masyarakatnya
relatif belum merata, apabila terdapat kekurangan tenaga ahli dalam bidang
pemerintahan maka kekurangan tenaga ahli tersebut dapat disiapkan oleh
pemeritah pusat.
3.
Biaya personel lebih murah, tetapi jalur birokrasi lebih
panjang dan relatif memakan waktu.
4.
Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan
antardaerah, karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari
pusat dan subsidi-subsidi lainnya.
5.
Mengurangi timbulnya sikap provinsialisme dan sparatisme.
3. Tujuan Negara Kesatuan
Charles E. Merriam, dalam bukunya A History of American Political
Theories mengemukakan lima tujuan yang ingin dicapai oleh negara kesaatuan,
yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan
kebebasan. Kelima tujuan tersebut dapat direduksi menjadi kesejahteraan atau
kemakmuran bersama.
4.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara yang
dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara Benua Asia dan Benua
Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah
negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari kurang lebih 17.000 pulau.
Oleh karena itu, Indonesia disebut juga sebagai Nusantara.
Bagi Negara Kesatuan Republik
Indonesia, tujuan negara terdapat dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang
Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Bentuk negara kesatuan
tersebut didasarkan pada 5 (lima) alasan berikut.
1.
Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan
kemerdekaan Indonesia.
2.
Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.
3.
Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa
sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.
4.
Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan
kekayaannya.
5.
Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat
Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan.
Langganan:
Postingan (Atom)